Tanah Kavling - Jual beli adalah sebuah proses perubahan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, yang biasanya akan diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip terang atau Tunai. Terang disini berarti di lakukan di hadapan para Pejabat Umum (berwenang) serta Tunai berarti dibayarkan secara tunai. Maka, jika harga suatu barang itu pun belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Pada dasarnya, tanah kepemilikan adalah tanah yang dimiliki perorangan atau kelompok yang dicap sah secara hukum. Kepemilikan atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa cara, contohnya melalui jual beli, pewarisan, atau penguasaan yang sah atas tanah tersebut. Pemilik tanah juga memiliki hak eksklusif atas tanah tersebut dan dapat menguasai, memanfaatkan, mengambil keuntungan, serta memiliki hak-hak untuk untuk menjual, memberikan, atau mewariskan tanah itu kepada orang lain. Selain itu, pemilik tanah mempunyai beberapa kewajiban untuk dipenuhi yang terkait dengan kepemilikan tanah tersebut, contohnya yaitu rutin membayar pajak, pemeliharaan tanah dan lain-lain. Ditambah juga, sebagai seorang pemilik tanah juga harus mematuhi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan penggunaan serta pemeliharaan tanah. Dimana di setiap tanah akan terdapat juga sertifikat yang harus dimiliki sebagai pemilik tanah yang masing-masingnya juga memiliki berbagai syarat yang berbeda-beda. Lalu, apakah kepala desa bisa membuat akta jual beli tanah?
Peran kepala desa
Kepala desa mempunyai peran krusial dalam pengelolaan dan pengembangan desa. Tentu saja dengan begitu, kepala desa juga memiliki peran yang harus dijalani, yaitu sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa, Pengelola Keuangan Desa, Pengembang Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Hubungan Antar Pemerintah serta sebagai koordinator antar lembaga di desa. Karena itu, Peran dari kepala desa sangatlah penting dalam perkembangan desa. Kepala desa harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola dan memimpin pemerintahan desa, serta memiliki komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Jadi berdasarkan semua deskripsi diatas, kepala desa juga memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara. Menurut pengertiannya, PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT dengan membuatkan akta PPAT di daerah yang tidak banyak terdapat tempat PPAT. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara juga adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPATSesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Maka berdasarkan ketentuan tadi, peraturan Undang-undang secara jelas menyebutkan bahwa camat dan kepala desa sebagai pejabat yang boleh dipilih sebagai PPAT Sementara. Walaupun begitu, selain camat, Lurah juga dapat bertindak sebagai saksi bahwa telah berhasilnya jual beli tanah. Maka dari itu dapat di asumsikan bahwa camat dan Lurah (kepala desa setempat) juga dapat menuliskan, menandatangani dan menjadi saksi dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Pada akhirnya, kepemilikan atas tanah sangatlah penting karena tanah merupakan sumber daya alam yang berharga dan akan menjadi lebih berharga lagi seiring perkembangan zaman dan menjadi dasar bagi banyak kegiatan manusia. Pertanian, perindustrian, dan pemukiman merupakan tempat yang dapat diisi dari sebuah lahan tanah kosong. Oleh karena itu, kepemilikan tanah dan hak-hak yang berhubungan dengan sertifikat tanah dibatasi secara ketat oleh hukum untuk melindungi hak-hak pemilik tanah. Yang mana seorang kepala desa juga dapat membantu dalam proses pembuatannya
Baca Juga : Bagaimana kekuatan hukum tanah tanpa sertifikat ?
No comments:
Post a Comment