Our Blog

Berapa minimal luas tanah untuk sertifikat ?


Tanah Kavling - Ketikat seseorang akan membuat sertifikat tanah, tentu saja setiap orang membutuhkan lahan atau tanah yang akan diklaim sebagai tanah milik pribadi dengan menggunakan sertifikat tanah. Berdasarkan tujuan nya juga, sertifikat tanah merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah. Luas tanah jugalah penting dalam pembuatan sertifikat tanah, karena besaran dan luas suatu tanah juga berpengaruh pada biaya pembuatan sertifikat itu sendiri, lantas berapakah minimal luas tanah untuk sertifikat?


Persyaratan minimal suatu luas tanah untuk dibuatkan sertifikat


Pada dasarnya, persyaratan minimal suatu luas tanah untuk dibuatkan sertifikat berbeda-beda tergantung pada jenis sertifikat dan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Tapi secara umum, dalam penerbitan suatu sertifikat hak milik (SHM) di Indonesia perihal tanah, terdapat ketentuan minimal luas tanah yang harus dimiliki untuk mendapatkan sertifikat menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berisi bahwa untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, tanah yang dimohonkan harus memiliki luas minimal 60 meter persegi (m2). 

Tapi, jika sebelum ini, pemilik tanah memiliki jenis sertifikat hak guna usaha (HGU), Dapat dipastikan bahwa tanah tersebut berstatus milik negara. Jenis sertifikat tanah ini dibagikan oleh pemerintah untuk para individu ataupun badan usaha supaya dapat mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, contohnya peternakan, perikanan dan lain sebagainya. Nominal minimal luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU yaitu berada di angkat 5 hektar dengan maksimal 25 hektar. Ditambah, untuk jangka waktu HGU adalah 35 tahun (Maksimal) tapi masih dapat diperpanjang hingga maksimal 25 tahun. Walaupun begitu, sertifikat hak guna usaha dari pemerintah tetap dapat berpindah tangan. Proses tersebut harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.


Persyaratan maksimal suatu luas tanah untuk dibuatkan sertifikat


Pada dasarnya, pemerintah membatasi tanah hak milik untuk rumah tinggal oleh perseorangan dengan batas yaitu tidak lebih dari 5 bidang atau 5000 meter persegi (M2). Hal ini tertulis jelas dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Tapi keputusan menteri itu sendiri tidak pernah menjelaskan pembagian kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum. Selain itu, warga negara asing (WNA) juga diperkenankan untuk memiliki tempat tinggal sendiri.

Berbeda juga dengan rumah tinggal, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian menyatakan bahwa batas maksimal luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan yaitu:

- Tidak padat, dengan luas maksimal 20 hektar 

- Kurang padat, dengan luas maksimal 12 hektar 

- Cukup padat, paling luas 9 hektar 

- Sangat padat, paling luas 6 hektar 

Sementara itu batas kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum dapat disesuaikan dengan surat keputusan pemberian haknya. Negara juga telah mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat hanya bisa memiliki maksimal 5 bidang saja atau tidak lebih dari 5000 meter persegi (m2).



Pada akhirnya, nominal meter ini masih dapat berubah tergantung pada peraturan daerah setempat. Maka dari itu, disarankan untuk memeriksa peraturan yang berlaku di daerah Anda atau berkonsultasi dengan instansi yang berwenang dalam penerbitan sertifikat tanah.


Baca Juga : Apakah kepala desa bisa membuat akta jual beli tanah ?

No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.