Tanah Kavling - IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. IMB diperlukan sebagai bukti bahwa pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, teknis, maupun lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pengajuannya, IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Lalu apa saja syarat-syarat IMB itu?
Syarat-syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, namun secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan di Indonesia, persyaratan juga dibagi menjadi dua, persyaratan untuk bangunan rumah tinggal & bangunan umum non-rumah tinggal.
Syarat IMB Rumah Tinggal
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Fotokopi Sertifikat Tanah Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
Syarat IMB non-rumah tinggal/bangunan umum
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (sampai dengan 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa:
Persyaratan Administratif
- Surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan ke pihak yang berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas Tata Kota dan Perumahan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku,
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada,
- Fotocopy IPPT (Izin Pengguna Pemanfaatan Tanah),
- Fotocopy Bukti kepemilikan tanah,
- Fotocopy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun terakhir,
- Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya,
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).
- Surat izin lokasi atau sertifikat tanah.
Persyaratan Teknis
- Gambar rencana bangunan, termasuk denah, tampak, potongan, dan detail teknis bangunan.
- Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);
- Analisis mengenai dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.
- Surat rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang.
Persyaratan Pembayaran
- Biaya pengurusan IMB dan biaya-biaya lain yang terkait.
Untuk rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung ke kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur serta membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. Setelah gambar selesai, proses pengajuan pun IMB dilaksanakan, biasanya jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri dapat memakan waktu dari 15 hingga 25 hari kerja. Untuk biaya sendiri akan beragam dari setiap jenisnya, namun untuk gedung yang memiliki tingkat 2 atau lebih akan dikenakan biaya lebih banyak.
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran telah dilakukan, pihak berwenang akan melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap bangunan yang akan didirikan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka IMB akan diterbitkan dan pemilik bangunan dapat mulai membangun.
No comments:
Post a Comment