Our Blog

Berapa biaya pecah sertifikat di notaris ?


Tanah Kavling - Pada dasarnya, Pecah sertifikat adalah proses pemecahan sertifikat atas suatu properti menjadi beberapa bagian atau pecahan sertifikat. Pecahan sertifikat itu nantinya akan digunakan untuk melakukan transaksi jual beli atau sebagai pemberian atas hak dan  bagian-bagian tertentu dari properti tersebut. Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan di hadapan notaris dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi adalah surat permohonan pecah sertifikat, surat persetujuan dari semua pemilik sertifikat, serta membayar biaya pecah sertifikat yang ditetapkan oleh notaris. Setelah segala persyaratan terpenuhi, notaris akan membuat akta pecah sertifikat yang berisi tentang pembagian properti tersebut menjadi beberapa bagian serta menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bagian tersebut. Dengan adanya sertifikat baru, maka setiap pemilik bagian properti tersebut akan memiliki hak atas properti yang telah dibagi tersebut. Lantas berapa biaya pecah sertifikat di notaris?


Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dibutuhkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavelingnya. Proses pemecahan sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Lalu, untuk biaya pecah sertifikat tanah memperhitungkan jumlah, luas tanah, dan penggunaannya. Ditambah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pecah sertifikat tanah yaitu Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000. Jadi pada dasarnya biaya pecah sertifikat di notaris dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing notaris dan juga dari kerumitan proses pecah sertifikat tersebut. Namun, secara umum biaya pecah sertifikat di notaris dapat mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah yang murni bergantung dari besar kecilnya nilai sertifikat dan juga lokasi kantor notaris tersebut. Bila lokasi semakin jauh, maka ada kemungkinan menjadi semakin mahal juga untuk biaya pecah sertifikat tanah. Untuk mengetahui biaya pecah sertifikat yang tepat, disarankan untuk menghubungi notaris terdekat atau yang Anda percayai untuk menanyakan tentang biaya yang diperlukan. Sebaiknya juga memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang diberikan oleh notaris dalam melakukan proses pecah sertifikat tersebut.


Untuk lebih mudahnya, menggunakan notaris akan memakan biaya yang tentunya lebih besar daripada melakukan pecah sertifikat itu sendiri. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:


- Penentuan Honorarium 

Dari sisi perundang-undangan, Berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai ketentuan honorarium notaris. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa besar kecilnya biaya notaris, dapat dilihat dari nilai ekonomis akta dan juga nilai sosial akta. Untuk nilai sosial/sosiologis akta, ditentukan seberat apa tanggung jawab akan akta tersebut.


- Penghitungan Nilai Ekonomis

Bila ditentukan dari nilai ekonomis, besaran honorarium atau honor notaris berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objeknya. Dengan begitu, semakin besar nilai objek makan persentase honorarium notaris juga akan semakin kecil. Hal ini juga memerlukan kesepakatan dari pemilih tanah yang akan dibuatkan akta. Biaya notaris inilah yang dihitung sebagai nilai ekonomis dalam proses pemecahan sertifikat. Biasanya, jasa notaris juga dibutuhkan untuk mengecek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama. Namun bagi waktu pengurusan tidak jauh berbeda bila pemilik mengurus sendiri tanpa bantuan dari notaris. Lama waktu pengurusan yaitu 7 hingga 14 hari kerja. Sementara untuk surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja saja.


Baca Juga : 1 Hektar Tanah Bisa jadi Berapa Rumah




No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.