Tanah Kavling - Dalam dunia jual beli tanah, harga tanah biasanya ditentukan oleh pasar, di mana harga ditetapkan oleh permintaan dan penawaran. Ketika permintaan akan tanah lebih tinggi dari pasokan tanah, maka harga tanah akan naik. Sebaliknya, ketika pasokan tanah lebih tinggi dari permintaan tanah, maka harga tanah akan turun. Oleh karena itu, para pembeli dan penjual berperan penting dalam menentukan harga tanah melalui proses tawar-menawar di pasar. Namun selain itu, siapa yang berhak menentukan harga tanah?
Pertama-tama, pemerintah juga memiliki peran dalam menentukan harga tanah di wilayahnya. Berdasarkan website www.dpr.go.id, dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Keppres No. 55 tahun 1993) tugas untuk melakukan penilaian harga tanah dan objek lainnya masih menjadi tugas dan kewenangan Panitia Pegadaan Tanah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Keppres No. 55 Tahun 1993. Maka, pemerintah dapat menetapkan pajak tanah, properti, regulasi pembangunan, serta kebijakan zonasi yang dapat mempengaruhi harga tanah. Selain itu, Pemerintah juga dapat menetapkan harga jual tanah di wilayahnya, seperti dalam kasus program perumahan sosial atau pembebasan lahan untuk proyek-proyek publik. Namun, dalam praktiknya, harga tanah juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti lokasi tanah, kondisi pasar, dan adanya perjanjian atau kontrak antara pembeli dan penjual.
Dengan adanya Keberadaan lembaga Penilai (appraisal) Tanah sebagai pihak yang bertugas melaksanakan penilaian tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum sangat menentukan nilai ganti kerugian yang akan diterima oleh pemegang hak atas tanah. Ditambah lagi penilaian yang dilakukannya akan digunakan sebagai dasar musyawarah untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Maka dari itu Penilai yang profesional dan kredibel wajib diperlukan bila ingin menyelenggarakan pengadaan tanah yang benar-benar mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan keadilan yang mencerminkan keseimbangan hak antara pemegang hak atas tanah dengan instansi yang membutuhkan tanah.
Dalam konteks jual beli tanah, penjual dan pembeli sangat bergantung pada pasar yang terus menerus berubah. Salah satu cara melihat harga tanah di Indonesia adalah melalui website yang telah disediakan oleh BPN. BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek atau harga tanah di seluruh Indonesia. Laman tersebut adalah https://bhumi.atrbpn.go.id/, yang bisa diakses lewat komputer, smartphone atau laptop. Pada dasarnya, pemilik tanah dapat membuat range harga sesuka hatinya tanpa terikat laman yang telah dibuat oleh pemerintah, namun dengan begitu, kesempatan untuk mendapatkan pembeli akan terus berkurang.
Idealnya, potensi kenaikan harga tanah dapat berkisar dari 5 hingga 20 persen per tahunnya. Dengan begitu, harga pasar akan terus berubah-ubah setiap tahunnya. Dengan harga yang terus meningkat, memperkirakan harga pasar tidaklah sesulit yang dibayangkan. Calon pembeli hanya harus memperkirakannya berdasarkan ketersediaan lahan, Fasilitas dan Infrastruktur yang ada disekitar tanah, kondisi geografi, jumlah dan jenis bangunan yang telah berdiri ditanah tersebut, dan nilai keekonomian daerah sekitar.
Kesimpulannya, pemerintah ikut andil serta berhak dalam menentukan harga tanah, dengan ditambahkan oleh pangsa pasar tanah yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ketika permintaan tanah lebih tinggi dari pasokan yang dijual, harga tanah akan naik. Sebaliknya, ketika pasokan tanah lebih tinggi dari permintaan tanah, maka harga tanah akan turun. Oleh karena itu, penjual dan pembeli juga berperan dalam menentukan harga tanah.
Baca Juga : Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Tanah Kavling
No comments:
Post a Comment