Our Blog

Tanah kavling termasuk tanah apa ?



Tanah kavling - adalah tanah yang biasanya sudah dipersiapkan untuk dibangun dan dibagi-bagi menjadi beberapa bagian atau lot. Biasanya, tanah kavling ini dijual oleh developer atau pemilik tanah kepada calon pembeli yang ingin membangun rumah atau bangunan lainnya di atasnya.

Tanah kavling ini termasuk dalam kategori tanah yang bisa dibangun, yang artinya ada izin untuk membangun di atasnya. Sebelum dijual, umumnya tanah kavling sudah memiliki izin dari pihak berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, atau lembaga terkait lainnya.

Ada beberapa jenis tanah kavling yang dapat ditemukan, antara lain:

Tanah kavling berstatus hak milik (SHM): Tanah kavling dengan status hak milik adalah tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN. Sertifikat ini menunjukkan bahwa tanah tersebut benar-benar menjadi milik si pemilik dan bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya.

1.Tanah kavling berstatus hak guna bangunan (HGB): Tanah kavling dengan status hak guna bangunan adalah tanah yang dimiliki oleh pemilik hak guna bangunan selama jangka waktu tertentu. Biasanya, tanah ini terletak di atas tanah milik pemerintah atau lembaga lainnya.

2.Tanah kavling berstatus hak pakai (HP): Tanah kavling dengan status hak pakai adalah tanah yang digunakan untuk kepentingan umum atau perorangan selama jangka waktu tertentu. Misalnya, tanah yang digunakan untuk kepentingan pertanian atau perkebunan.

Namun, sebelum membeli tanah kavling, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa tanah tersebut memiliki izin untuk dibangun dan sesuai dengan peruntukannya. Kedua, periksa apakah tanah tersebut bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya. Ketiga, pastikan bahwa harga tanah kavling tersebut sesuai dengan lokasi dan fasilitas yang ada di sekitarnya.

Selain itu, pastikan juga bahwa tanah kavling yang dibeli berada di lokasi yang strategis dan memiliki akses yang mudah ke jalan raya, pusat kota, dan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar. Hal ini akan memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan nilai investasi di kemudian hari.

Ada beberapa tipe tanah kavling yang dapat dibedakan berdasarkan posisinya, yaitu:

1.Kavling sudut (Corner lot): Merupakan kavling yang terletak di sudut jalan atau blok, sehingga memiliki dua sisi jalan. Kavling ini biasanya lebih mahal karena memiliki akses yang lebih mudah dan memiliki pemandangan yang lebih bagus.


2.Kavling hook (End lot): Merupakan kavling yang terletak di ujung jalan atau blok, sehingga hanya memiliki satu sisi jalan. Kavling ini biasanya lebih terjangkau dibandingkan kavling sudut karena hanya memiliki akses satu sisi.

3.Kavling tengah (Interior lot): Merupakan kavling yang terletak di tengah blok atau di antara kavling-kavling lainnya. Kavling ini biasanya lebih terjangkau dibandingkan kavling sudut dan hook karena aksesnya lebih terbatas.

4.Kavling tepi (Side lot): Merupakan kavling yang terletak di sisi jalan atau blok. Kavling ini biasanya lebih terjangkau dibandingkan kavling sudut dan hook, tetapi lebih mahal dibandingkan kavling tengah karena memiliki akses lebih mudah.

5.Kavling depan (Front lot): Merupakan kavling yang terletak di bagian depan sebuah blok. Kavling ini biasanya lebih mahal dibandingkan kavling lainnya karena memiliki akses yang lebih mudah dan pemandangan yang lebih bagus.

6.Kavling belakang (Back lot): Merupakan kavling yang terletak di bagian belakang sebuah blok. Kavling ini biasanya lebih terjangkau dibandingkan kavling lainnya karena aksesnya lebih terbatas dan pemandangan kurang menarik.

Berikut adalah 6 tipe tanah kavling berdasarkan bentuknya:

1.Kavling persegi (Square lot): Merupakan kavling yang memiliki sisi yang sama panjang. Kavling persegi cocok untuk membangun rumah dengan bentuk persegi atau lingkaran.

2.Kavling persegi panjang (Rectangular lot): Merupakan kavling yang memiliki dua pasang sisi yang sama panjang, sehingga memiliki bentuk panjang. Kavling persegi panjang cocok untuk membangun rumah dengan bentuk panjang dan ramping.

3.Kavling segitiga (Triangular lot): Merupakan kavling yang memiliki tiga sisi dan sudut yang membentuk segitiga. Kavling segitiga biasanya terbatas dalam hal desain rumah dan tata letak karena bentuknya yang khas.

4.Kavling trapesium (Trapezoidal lot): Merupakan kavling yang memiliki empat sisi yang tidak sama panjang dan dua pasang sudut yang tidak sama besar. Kavling trapesium biasanya terbatas dalam hal desain rumah dan tata letak karena bentuknya yang khas.

5.Kavling melengkung (Curved lot): Merupakan kavling yang memiliki sisi yang melengkung atau berbentuk setengah lingkaran. Kavling melengkung cocok untuk membangun rumah dengan desain unik dan modern.

6.Kavling tak beraturan (Irregular lot): Merupakan kavling yang memiliki bentuk yang tidak teratur atau tidak simetris. Kavling tak beraturan memerlukan perencanaan yang cermat untuk membangun rumah dan tata letak yang optimal.

Kesimpulannya, tanah kavling adalah tanah yang telah disiapkan untuk dibangun dan biasanya dijual oleh developer atau pemilik tanah kepada calon pembeli. Sebelum membeli tanah kavling, perlu memastikan bahwa tanah tersebut memiliki izin untuk dibangun, bebas dari masalah hukum, dan harga yang sesuai dengan lokasi dan fasilitas di sekitarnya. Denga demikian, membeli tanah kavling dapat menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan.

Baca juga : Kavling apakah sama dengan blok ?


No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.