Tanah Kavling - Sertifikat tanah pada dasarnya adalah dokumen penting sebagai penunjang serta bukti kepemilikan suatu tanah. Hal ini didukung dengan cap, kode, serta berbagai properti didalam sertifikat tanah yang telah dikonfirmasi oleh instansi pemerintah seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjelaskan bila seseorang atau badan hukum tertentu memiliki hak atas suatu tanah atau properti tertentu yang berisi tentang informasi perihal pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, hak yang dimiliki, serta batasan-batasan penggunaan tanah tersebut. Tentu saja dalam pembuatan sertifikat akan ada berbagai prosedur dan syarat yang harus dipenuhi serta dikirimkan ke BPN. Namun ada juga cara alternatif lainnya, maka dari itu, Bagaimana membuat sertifikat tanah secara mandiri ?
Yang dimaksud dari membuat sertifikat tanah secara mandiri disini bukanlah dengan merilis dokumen tanah ini secara mandiri, karena sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah atau badan berwenang sesuai dengan proses yang ketat dan harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku. Mengurus sertifikat secara mandiri disini berarti untuk Maka dari itu, dalam membuat sertifikat tanah, calon pembuat harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan yang berwenang, seperti:
Syarat yang harus dipenuhi
Terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk bisa mengurus sertifikat tanah, dimana informasi dibawah ini merupakan syarat utama dan tambahan untuk membuat sertifikat tanah. Berikut adalah daftar syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Menyerahkan Dokumen ke BPN
Setelah semua dokumen persyaratan telah terpenuhi, para calon pembuat bisa langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah. Umumnya, akan ada formulir yang harus diisi serta melakukan verifikasi dokumen. Setelah itu, Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) akan diberikan yang selanjutnya harus dibayarkan dengan biaya sekitar Rp 50.000.
Membayar biaya pengukuran & Proses Pengukuran
Jika sudah selesai membayarkan biaya pengukuran tanah, selanjutnya akan ada petugas ukur dari BPN yang akan melakukan pengukuran tanah serta memasang tanda batas tanah. Kehadiran pada proses ini merupakan hal wajib karena pemilik tanah akan menjadi saksi dalam pengukuran. Hasilnya akan diproses dan segera ditindaklanjuti untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Proses Pemeriksaan
Jika seluruh prosedur diatas telah diselesaikan, pemilik tanah hanya tinggal harus menunggu rilisnya sertifitkat tanah karena proses pemeriksaan tanah dari BPN sedang berlangsung bila sudah melakukan pengukuran tanah. Diperkenankan juga untuk mengecek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Karena dalam rentan pemeriksaan tanah, biasanya ada biaya yang harus dipersiapkan. Untuk menghitung biayanya yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yaitu: Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000 (HSBKPA adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan). Setelah itu,yang harus dilakukan hanyalah melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN
Baca Juga : Bagaimana cara mengecek legalitas tanah ?
No comments:
Post a Comment