Tanah kavling-Tanah
kavling merupakan salah satu bentuk investasi yang banyak diminati oleh
masyarakat. Tanah Kavling sendiri merujuk pada sebidang tanah yang dibagi-bagi
menjadi beberapa bagian atau blok yang dijual secara terpisah. Namun, ada
beberapa pertanyaan yang muncul seputar kepemilikan tanah kavling, apakah tanah
kavling bisa disertifikatkan? Dalam artikel ini, akan dibahas tentang hal
tersebut.
Pertama-tama,
perlu dipahami bahwa setiap tanah yang ada di Indonesia harus memiliki
sertifikat hak atas tanah. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Oleh karena itu, tanah kavling juga harus
memiliki sertifikat hak atas tanah untuk membuktikan kepemilikan dan hak atas
tanah tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan
sertifikat tanah
Namun,
untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi. Salah satu persyaratan tersebut adalah tanah tersebut harus
memiliki status hak atas tanah yang jelas, baik itu hak milik, hak pakai, hak
sewa, atau hak pengelolaan. Selain itu, tanah tersebut juga harus terdaftar di
Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masalah seringkali terjadi ketika pemilik
kavling tidak memiliki sertifikat hak atas tanah karena banyak kavling yang
belum bersertifikat. Hal ini bisa disebabkan karena banyaknya proses dan biaya
yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat. Sehingga, banyak orang yang
memilih untuk tidak mengurus sertifikat untuk tanah kavling yang mereka miliki.
Padahal,
tidak memiliki sertifikat hak atas tanah bisa menjadi masalah serius di
kemudian hari. Tanpa sertifikat, pemilik kavling tidak bisa membuktikan
kepemilikan dan hak atas tanah tersebut. Selain itu, tanah kavling tanpa
sertifikat juga tidak bisa dijual atau diwariskan secara sah.
Oleh karena
itu, sangat penting bagi pemilik kavling untuk mengurus sertifikat hak atas
tanah. Proses pengurusan sertifikat sendiri dapat dilakukan melalui BPN
setempat dengan membawa dokumen-dokumen seperti bukti kepemilikan tanah, bukti
pembayaran pajak tanah, dan surat-surat lain yang diperlukan. Biaya yang harus
dikeluarkan juga bervariasi tergantung pada wilayah dan luas tanah. Setelah
proses pengurusan selesai, pemilik kavling akan mendapatkan sertifikat hak atas
tanah yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan dan hak atas tanah
tersebut. Dengan sertifikat hak atas tanah, pemilik kavling bisa menjual atau
mengalihkan hak atas tanah tersebut secara sah, serta melindungi diri dari
tuntutan pihak lain terkait kepemilikan tanah.
Dalam hal
ini, penting juga untuk memastikan bahwa kavling yang dibeli sudah memiliki
sertifikat hak atas tanah sebelum memutuskan untuk membelinya. Hal ini dapat
mencegah terjadinya masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan hak atas tanah
tersebut.
Tanah
kavling bisa disertifikatkan sebagai
hak milik atas nama individu atau badan hukum tertentu yang memilikinya. Untuk
melakukan proses sertifikasi, pemilik tanah harus mengajukan permohonan ke
Kantor Pertanahan setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut. Persyaratan umum
untuk sertifikasi tanah meliputi legalitas kepemilikan, pembayaran pajak dan
retribusi, batas-batas tanah yang jelas, serta memperoleh persetujuan dari
pihak-pihak terkait seperti tetangga atau pihak yang berkepentingan lainnya.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemilik tanah dapat memperoleh
sertifikat tanah kavling yang sah dan dapat digunakan sebagai dasar hak atas
tanah tersebut.
Syarat pengajuan pecah sertifikat
tanah kavling:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan, serta gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah).
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya pada notaris.
Mengisi formulir pengajuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pelengkap seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Cara pecah sertifikat tanah kavling sesuai hukum
Cara pecah sertifikat atas nama pribadi
Untuk mempermudah dan memperlancar proses pemecahan sertifikat tanah, biasanya bisa menggunakan jasa Notaris. Kalau hendak mengurus secara mandiri bisa mengurus dan mendatangi kantor pertanahan terdekat.
Melakukan pendataan dan pengukururan lahan
Pada
tahap ini, Anda bisa mengisi formulir yang memuat berkenaan dengan identitas
diri, serta informasi mengenai tanah yang akan dipecah. Setelah itu, Jika semua
dokumen sudah dirasa lengkap, berikan berkas pendaftaran ke petugas. Lalu,
nantinya Anda akan diberikan tanda terima oleh pihak petugas. Kemudian, dalam
beberapa hari ke depan petugas BPN akan melakukan pengukuran, dengan menggambar
dan membuat peta lokasi tanah yang akan dipecah sesuai yang telah direncanakan.
Penerbitan surat ukur tanah kavling
Setelah
tahap pengukuran dan pendataan selesai, selanjutnya yang dilakukan adalah
penerbitan surat ukur tanah kavling. Berkas yang sah mempunyai tanda tangan
asli dari Kepala Bagian Survei dan Kartografi Kantor Negara.
Biaya pemecahan sertifikat tanah
kavling
- Menurut SK No. 46 Tahun 2002, untuk setiap kelas sertifikat yang diterbitkan harus dipungut biaya. Ini adalah Rp 25.000 dan berlaku kelipatan.
- Selain itu, ada biaya lain yang harus disiapkan, seperti:
- Biaya pendaftaran = Rp 100.000
- Biaya survei properti
No comments:
Post a Comment