Our Blog

Apakah developer dapat menjual tanah kavling kosong

Tanah Kavling - Pada definisinya, Developer adalah seseorang yang membangun perumahan atau properti. Maka tidak asing pula jika developer akan dicari sebagai jasa yang dibutuhkan saat sedang mencari rumah, tanah dan apartemen. developer dapat menjual tanah kavling kosong. Tanah kavling kosong biasanya dijual oleh developer sebagai lahan kosong yang siap untuk dibangun oleh pembeli. Namun, sebelum membeli tanah kavling kosong dari developer, penting untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kepemilikan tanah tersebut. Pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi terkait. Selain itu, periksa juga apakah tanah tersebut memiliki hak atau kewajiban tertentu yang terkait dengan pengembangan atau penggunaannya, seperti hak guna bangunan, batasan penggunaan lahan, dan peraturan zonasi. Lantas apakah developer dapat menjual tanah kavling kosong?


Pada dasarnya, dasar perlarangan Penjualan tanah kavling ada dalam Pasal 146 ayat 1 UU Perumahan yang menyebutkan badan hukum (developer) yang membangun lisiba (lingkungan siap bangun) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Tetapi Developer dapat memasarkan kavling melalui sistem PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam perundang-undangan. Maka dari itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling kosong dari seorang developer, calon pembeli dapat menkonsultasikan hal tersebut dahulu dengan pengacara atau ahli hukum supaya dapat memastikan keabsahan transaksi dan melindungi hak-hak Anda sebagai pembeli. Tapi dalam hakikatnya, developer juga dapat menjual tanah dengan mengikuti beberapa langkah.


Developer dapat menjual tanah kavling dengan cara-cara sebagai berikut: 


- Pemasaran melalui Iklan: Developer dapat memasarkan tanah kavling, rumah atau perumahan melalui iklan media cetak seperti surat kabar, majalah, website, atau dengan cara online seperti menggunakan media sosial. Pada iklan ini biasanya akan berisi informasi tentang lokasi, harga,ukuran, hingga persyaratan pembelian. 


- Pameran Properti: Pameran properti adalah acara di mana pengembang dan agen properti memamerkan proyek properti yang mereka miliki kepada khalayak umum. Pameran ini mencakup perumahan, apartemen, kantor, pusat perbelanjaan, dan jenis properti lainnya. Biasanya, pameran properti diadakan dalam satu tempat atau gedung selama beberapa hari atau bahkan lebih lama. Disini Developer dapat mempromosikan tanah kavling, rumah, atau perumahan event-event properti lainnya yang akan dihadiri oleh calon pembeli. 


- Agen Properti: Agen properti adalah seorang atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa perantara dalam transaksi jual beli, sewa, atau pengelolaan properti. Tugas utama nya adalah membantu klien dalam mencari dan menawarkan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan memanfaatkan agen properti, Developer dapat menjual tanah kavling kosong melalui agen properti atau perusahaan properti yang memiliki jaringan dan database pembeli yang luas. 


- Pengembangan Properti: Developer juga dapat mengembangkan tanah kavling dan menjadikannya proyek properti yang lebih besar, contohnya perumahan atau gedung perkantoran, dan menjual unit-unit properti tersebut kepada pembeli. 


- Penawaran Langsung: Developer juga dapat langsung menawarkan tanah kavling kosong kepada para calon pembeli yang telah terdaftar dalam database perusahaan atau melalui program-program pemasaran mereka. 


Pada umumnya, tugas developer juga adalah menyediakan layanan bantuan serta konsultasi bagi calon pembeli dalam proses pembelian tanah kavling kosong tersebut. Dimulai dari proses perizinan hingga proses pengalihan hak atas tanah kepada pembeli.


Baca Juga : Berapa Biaya Pecah Sertifikat di Notaris

No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.