Tanah kavling- Dalam membeli tanah kavling. Anda haruslah berhati-hati. Banyak hal yang harus dicermati agar anda tidak tertipu. Jika tidak berhati-hati, Anda terkena penipuan dari penjual tanah yang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya kami mendedikasikan artikel ini untuk anda semua.
Yang harus diperhatikan dari banyak hal sebelum membeli tanah kavling adalah surat. Anda harus memeriksa surat-surat tanah kavling secara teliti. Tips ini bisa anda lakukan sendiri. Atau, Sahabat juga bisa mengajak rekan, agen, atau konsultan yang paham soal tanah kavling. Tanah kavling yang asli memiliki sejumlah surat. Beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dna Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu, apa itu SHM dan HGB
Apa itu SHM ?
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan atas suatu tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. SHM berisi informasi tentang identitas pemilik tanah, letak dan luas tanah, hak kepemilikan, serta informasi lainnya yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Tanah kavling sendiri adalah tanah yang dijual oleh developer atau perusahaan pengembang untuk dijadikan lahan kosong atau lahan kosong yang siap dibangun. Sebelum dijual, tanah kavling tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari pihak berwenang serta harus memiliki izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jadi, SHM tanah kavling adalah bukti kepemilikan atas tanah kavling yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan dan memiliki izin pembangunan yang sah dari pihak berwenang. SHM tanah kavling ini dapat dimiliki oleh calon pembeli setelah membeli tanah kavling dari developer atau perusahaan pengembang.
Apa itu HGB ?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB biasanya diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan yang ingin membangun di atas tanah yang bukan miliknya, seperti pada tanah kavling yang dijual oleh developer atau perusahaan pengembang.
Dalam konteks tanah kavling, HGB sering digunakan oleh developer atau perusahaan pengembang sebagai cara untuk mengembangkan lahan yang belum dimiliki oleh mereka. Dengan memiliki HGB, developer atau perusahaan pengembang dapat membangun bangunan di atas tanah tersebut dan menghasilkan keuntungan dari penjualan atau sewa bangunan yang dibangun.
Namun, HGB memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya sekitar 30 tahun atau lebih, tergantung dari peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Setelah masa berlaku HGB habis, pihak yang memiliki HGB harus melakukan perpanjangan agar dapat terus memanfaatkan tanah tersebut.
Perpanjangan HGB dapat dilakukan dengan membayar sejumlah biaya dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Namun, jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang, maka kepemilikan tanah akan kembali kepada pemilik tanah asli.
Dalam hal ini, HGB tanah kavling dapat memberikan kesempatan bagi developer atau perusahaan pengembang untuk mengembangkan lahan yang belum dimilikinya. Namun, calon pembeli tanah kavling sebaiknya mempertimbangkan baik-baik mengenai status tanah tersebut, apakah memiliki SHM atau HGB, sebelum memutuskan untuk membelinya.
Cara Periksa Luas dan Batas Pada Tanah Kavling
Banyak orang yang ketika membeli kemudian mendapatkan tanah kavling ternyata ukuran aslinya tak sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Agar tak mengalami hal yang sama, anda harus melakukan pemeriksaan terhadap luas pada tanah kavling yang di incar.
Untuk melakukan pemeriksaan luas dan batas pada tanah kavling, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
1.Mengecek dokumen-dokumen terkait tanah kavling
Cek dokumen-dokumen terkait tanah kavling, seperti sertifikat tanah, surat perjanjian jual beli, dan lain-lain. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sah.
2.Mencari informasi mengenai tanah kavling
Cari informasi mengenai tanah kavling dari pihak yang terkait, seperti developer atau perusahaan pengembang. Anda dapat meminta informasi mengenai luas dan batas tanah, serta dokumen-dokumen terkait dari pihak tersebut.
3.Melakukan survei lapangan
Jika memungkinkan, lakukan survei lapangan untuk memastikan luas dan batas tanah kavling. Anda dapat menggunakan jasa surveyor atau ahli tanah untuk melakukan survei lapangan tersebut.
4.Memeriksa tanda batas fisik
Periksa tanda batas fisik pada tanah kavling, seperti pohon, pagar, dan lain-lain. Pastikan tanda batas tersebut sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan atau diubah.
5.Memeriksa tanda batas yang telah terukur
Periksa tanda batas yang telah terukur pada tanah kavling. Biasanya, tanda batas tersebut berupa tiang atau patok yang telah ditanam di sekitar tanah. Pastikan tanda batas tersebut sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan atau diubah.
6.Membuat laporan hasil pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan, buatlah laporan hasil pemeriksaan mengenai luas dan batas tanah kavling. Pastikan laporan tersebut lengkap dan jelas agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari
Baca juga : Tips mencari tanah untuk rumah
No comments:
Post a Comment