Our Blog

Cara membuat denah tanah kavling dengan mudah



Tanah kavling- Peraturan tanah kavling sangat penting untuk diperhatikan. Bisnis tanah kavling saat ini sedang naik daun. Banyak masyarakat yang tertarik membeli tanah kavling sebagai investasi untuk dibangun rumah atau tempat usaha mereka.

Sesuai dengan pengertian tanah kavling sendiri, Dalam KBBI, tanah kavling adalah bagian tanah yang sudah dipetak dengan ukuran tertentu. Tanah ini biasanya akan dijadikan sebagai bangunan atau hunian.

Namun, banyak diantara kita yang belum mengetahui secara pasti bagaimana tentang peraturan tanah kavling secara rinci. Seperti yang diketahui bersama, setiap bisnis memiliki peraturannya sendiri. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa penjelasan yang berhubungan dengan tanah kavling.

Cara membuat denah tanah kavling 

Membuat denah tanah kavling dapat dilakukan dengan mudah menggunakan beberapa langkah berikut ini:

  1. Ukur dan catat ukuran lahan : Pertama-tama, ukur luas tanah kavling dengan menggunakan alat ukur seperti penggaris atau pita pengukur. Catat ukuran tersebut pada kertas atau software desain yang Anda gunakan.

  2. Tentukan skala : Setelah itu, tentukan skala yang akan digunakan pada denah. Skala yang umum digunakan adalah 1:100, 1:200, atau 1:500, tergantung pada ukuran lahan.

  3. Gambar batas-batas tanah : Gambar batas-batas tanah dengan menggunakan garis-garis lurus atau lengkung, tergantung pada bentuk tanah kavling.

  4. Tentukan arah mata angin : Tentukan arah mata angin pada denah untuk memudahkan dalam pembuatan detail lainnya. Biasanya, arah utara ditandai dengan sebuah panah yang mengarah ke atas.

  5. Gambarkan bangunan atau struktur : Jika ada bangunan atau struktur di dalam tanah kavling, gambarkan dengan proporsi yang sesuai dan ukuran yang akurat. Jangan lupa menandai nama atau fungsi dari bangunan tersebut.

  6. Buat legenda : Buat legenda yang menjelaskan makna simbol-simbol yang digunakan pada denah, seperti simbol batas tanah, simbol bangunan, simbol tanaman, dan sebagainya.

  7. Tambahkan informasi penting : Tambahkan informasi penting lainnya seperti nama pemilik, nomor sertifikat tanah, dan keterangan lain yang dianggap perlu.

  8. Berikan warna : Berikan warna pada denah untuk membedakan antara bagian yang satu dengan yang lain.


Cara membagi tanah kavling dengan tepat 

Membagi tanah kavling dengan tepat merupakan hal yang penting untuk dilakukan, terutama jika Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau bangunan lainnya di atas tanah tersebut. Berikut adalah cara membagi tanah kavling dengan tepat:

  1. Lakukan survei tanah : Pertama-tama, lakukan survei tanah untuk mengetahui luas dan bentuk tanah kavling secara akurat. Survei dilakukan oleh seorang ahli survey atau ahli pengukuran.

  2. Tentukan batas-batas tanah : Setelah mengetahui luas dan bentuk tanah, tentukan batas-batas tanah dengan menggunakan patok-patok atau tembok pembatas. Pastikan batas-batas tersebut sesuai dengan dokumen sertifikat tanah yang Anda miliki.

  3. Hitung luas tiap kavling : Setelah menentukan batas-batas tanah, hitung luas masing-masing kavling dengan menggunakan rumus panjang x lebar. Pastikan luas kavling yang dihitung sudah termasuk luas gang atau jalan setapak yang berada di dalamnya.

  4. Sesuaikan dengan peraturan setempat : Pastikan pembagian kavling yang Anda lakukan sesuai dengan peraturan setempat mengenai zonasi lahan, lebar jalan, dan lain-lain.

  5. Berdiskusi dengan tetangga : Jika ada tetangga yang terkena dampak pembagian kavling, berdiskusilah dengan mereka untuk mencapai kesepakatan yang baik dan menghindari konflik di kemudian hari.

  6. Buat dokumen pembagian : Setelah melakukan pembagian tanah kavling, buat dokumen pembagian yang mencantumkan luas masing-masing kavling, batas-batas tanah, dan hak milik masing-masing pemilik kavling.

Macam macam denah tanah kavling 

Ada beberapa jenis denah kavling yang umum digunakan dalam perencanaan tata ruang kota, di antaranya:

  1. Denah kavling persegi: Kavling ini memiliki bentuk persegi dengan sisi-sisi yang sama panjang. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran yang cukup besar.

  2. Denah kavling persegi panjang : Kavling ini memiliki bentuk persegi panjang dengan satu sisi lebih panjang dari sisi yang lain. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran yang lebih kecil.

  3. Denah kavling segitiga : Kavling ini memiliki bentuk segitiga dengan salah satu sisi sebagai garis batas. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan bentuk lahan yang tidak teratur.

  4. Denah kavling L : Kavling ini memiliki bentuk seperti huruf L, yang terdiri dari dua sisi dengan sudut 90 derajat. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran kecil atau ketika terdapat kendala topografi yang membatasi bentuk kavling.

  5. Denah kavling J : Kavling ini memiliki bentuk seperti huruf J, yang terdiri dari satu sisi yang panjang dan satu sisi yang pendek. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran kecil atau ketika terdapat kendala topografi yang membatasi bentuk kavling.

  6. Denah kavling pie : Kavling ini memiliki bentuk seperti lingkaran yang dipotong menjadi beberapa bagian, dengan satu atau lebih sisi sebagai garis batas. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling yang berada di daerah yang padat atau untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan.

  7. Denah kavling kompleks : Kavling ini memiliki bentuk yang kompleks dan tidak beraturan, sering kali disesuaikan dengan kondisi topografi dan lingkungan sekitar. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling yang terletak di daerah pedesaan atau daerah dengan kondisi lingkungan yang khas.

Penutup 

Demikian beberapa artikel tentang pembuatan denah, pembagian tanah kavling, dan macam macam denah tanah kavling. Semoga artikel ini bermanfaat bagi setiap yang membaca. 

Baca juga : Bagaimana memulai usaha tanah kavling ? 


No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.