Our Blog

Status tanah itu apa saja ?



Tanah Kavling - Pada dasarnya, hak atas tanah merupakan suatu hak untuk menguasai tanah yang ada satu negara dan diberikan kepada individu, kelompok, ataupun badan hukum mau itu Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).  Negara mempunyai wewenang untuk menentukan hak atas tanah yang boleh dimiliki oleh dan/atau diberikan kepada seorang individu atau badan hukum yang memiliki persyaratan yang ditentukan. Pemilik hak tanah akan diberikan kewenangan untuk memakai tanah atau manfaatkan tanah yang dihaki. Dalam lingkup hukum, status atas kepemilikan tanah dan bangunan dapat juga dapat diperoleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia walaupun hanyalah sebagai hak pakai atas tanah dengan jangka waktu terbatas, dan rumah tempat tinggal atau hunian. Status tanah juga memiliki banyak jenis yang tentu saja harus dimiliki oleh para pemilik tanah, walaupun hanya satu jenis saja. Lantas, status tanah itu apa saja?


Tanah Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Tanah ini diberikan hak penggunaannya dan digunakan untuk mendirikan bangunan oleh pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut (pemilik orisinil).  HGB adalah hak untuk mendirikan serta kepemilikan bangunan di atas tanah yang dipunyai pihak lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun tapi masih dapat diperpanjang selama 20 tahun. Pemilik status tanah ini bisa mengajukan pembaharuan hak selama 30 tahun kedepan. Status ini pun juga dapat dipindahtangankan ke tempat lain.


Tanah Hak Milik/Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pada dasarnya, Tanah ini dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum yang diakui dan telah disahkan oleh negara. Tanah Hak milik ini adalah hak individual utama yang bersifat kuat secara penuh yang bisa dimiliki tanpa ada batas waktu berakhirnya. Meskipun begitu, SHM bisa dipindahtangankan  dengan mengikuti beberapa proses jual-beli yang harus selalu tercatat dalam lembar SHM. Sertifikat Hak Milik juga bisa dijadikan sebagai jaminan hutang atau sarana pembiayaan lain. Nilai tanah dengan SHM dianggap lebih tinggi daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).


Tanah Hak Pakai

Status tanah diberikan oleh pemilik tanah ke penggunanya menggunakan izin untuk kepentingan umum atau kepentingan pribadi dengan batas waktu tertentu. Hak Pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan mengumpulkan hasil dari tanah yang langsung dalam kontrol negara atau tanah yang dipunyai oleh individu lain yang memberi pemangku hak wewenang dan kewajiban. Hak Pakai ini dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai untuk tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Ditambah, Hak Pakai juga dapat diberikan keinstansi atas tanah negara, tanah hak pengelolaan serta tanah milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tanah Hak Guna Usaha/Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Hak ini diberikan kepada Badan Hukum yang dibuat menurut hukum Indonesia dan hanya berlokasi di Indonesia untuk mengusahakan tanah yang dikontrol langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, tanah ini adalah tanah negara yang dipakai untuk keperluan besar seperti industri, perikanan, perkebunan, atau pertanian. Status tanah ini hanya dapat diberikan pada tanah yang seluas minimum 5 hektar. Hak Guna Usaha (HGU) juga tetap bisa dipindahtangankan. Dengan batas maksimum 25 tahun. HGU bisa digunakan sebagai pinjaman kolateral (jaminan) dengan menambahkan hak tanggungan.



Baca Juga :
Apa saja Bukti kepemilikan tanah ?

No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.