Tanah Kavling - Pada dasarnya, Bukti kepemilikan tanah adalah sebuah dokumen atau sertifikat yang menunjukkan bila seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak atas tanah tersebut. hak atas tanah merupakan suatu hak untuk menguasai tanah yang ada satu negara dan diberikan kepada individu, kelompok, ataupun badan hukum mau itu Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Lantas, Dalam konteks bukti kepemilikan tanah, terdapat beberapa jenis yang bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki properti atau tanah tersebut, yang biasanya digunakan untuk jual-beli, diwariskan, dan lain-lain. Karena Bukti kepemilikan tanah dapat berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah hukum yang berlaku, apa saja Bukti kepemilikan tanah ?
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat ini adalah yang paling kuat sebagai bukti kepemilikan daripada yang lain. Pada dasarnya, Tanah ini dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum yang diakui dan telah disahkan oleh negara. Tanah Hak milik ini adalah hak individual utama yang bersifat kuat secara penuh yang bisa dimiliki tanpa ada batas waktu berakhirnya. Meskipun begitu, SHM bisa dipindahtangankan dengan mengikuti beberapa proses jual-beli yang harus selalu tercatat dalam lembar SHM. Sertifikat Hak Milik juga bisa dijadikan sebagai jaminan hutang atau sarana pembiayaan lain. Nilai tanah dengan SHM dianggap lebih tinggi daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Tanah ini diberikan hak penggunaannya dan digunakan untuk mendirikan bangunan oleh pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut (pemilik orisinil). HGB adalah hak untuk mendirikan serta kepemilikan bangunan di atas tanah yang dipunyai pihak lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun tapi masih dapat diperpanjang selama 20 tahun. Pemilik status tanah ini bisa mengajukan pembaharuan hak selama 30 tahun kedepan. Status ini pun juga dapat dipindahtangankan ke tempat lain.
Akta Jual Beli
Akta Jual beli merupakan dokumen resmi yang menampilkan bila suatu tanah atau properti telah dijual oleh pemiliknya ke pihak lain, dengan begini, tanah mengalami peralihan kepemilikan. Akta ini dibuat dengan dasar sebagai kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang biasanya dibuat di depan notaris atau orang-orang yang berwenang seperti pejabat daerah untuk membuat dokumen legal. Dalam akta jual beli, akan tercantum informasi yang berisi identitas penjual dan pembeli, batas tanah yang dijual (yang sudah diukur), harga jual, cara pembayaran, serta syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Surat Ukur:
Surat ukur merupakan dokumen resmi yang menampilkan batas, ukuran, batas, serta letak tanah yang dimiliki seseorang atau kelompok, Surat Ukur bisa digunakan dalam proses perizinan, contohnya izin pembangunan atau perizinan yang membutuhkan informasi tentang ukuran dan batas tanah. Surat Ukur ini juga sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah tanah tersebut. Surat ini diterbitkan oleh instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat Keterangan Riwayat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT):
Surat Keterangan Tanah adalah jenis surat kepemilikan tanah yang kedudukannya lebih rendah dari sertifikat tanah. Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah merupakan salah satu bukti tertulis yang digunakan sebagai bukti tegas atas hak milik atas tanah.
Buku Tanah:
Buku tanah adalah catatan yang mencatat kepemilikan dan sejarah peralihan kepemilikan suatu tanah di wilayah tertentu. Biasanya buku tanah dipakai pada masa lalu dimana belum adanya Sertifikat Hak Milik. Menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat (19) terisi bila buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada hak nya.
Pada dasarnya, terdapat berbagai bukti kepemilikan tanah yang dapat digunakan untuk menunjukkan bukti bahwa seluruh dokumen ini merupakan dokumen yang sangat penting yang memiliki fungsi lain selain hanya untuk bukti kepemilikan.
No comments:
Post a Comment