Tanah Kavling - Sertifikat tanah ialah sebuah dokumen resmi yang dirilis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu bukti sah atas kepemilikan hak tanah yang dapat dimiliki oleh seseorang atau sebuah entitas hukum. Isi dari Sertifikat ini biasanya adalah informasi terkait identitas pemilik tanah, batas-batas geografis dari tanah tersebut, serta hak dan kewajiban pemilik tanah. Sertifikat tanah sendiri penting bagi pemilik tanah karena merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah yang bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi maupun perjanjian yang melibatkan tanah tersebut, contohnya jual beli atau sewa-menyewa. Tanah yang tidak mempunyai sertifikat bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari karena tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara sah. Sedangkan dalam pembuatannya, sertifikat tanah tentu membutuhkan biaya untuk bisa di buat oleh BPN. Namun, apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsurang lunas ?
Pembayaran sertifikat tanah setelah angsuran lunas
Dalam pengertiannya, biaya sertifikat tanah adalah biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. Sertifikat ini dibutuhkan untuk membuktikan kepemilikan serta legalitas tanah yang dipunyai seseorang. Sebelum mengajukan pembayaran biaya sertifikat tanah, penting untuk calon pemilik tanah memahami persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan pembayaran tersebut. Karena pada dasarnya, jika sudah membayar pajak penghasilan (PPh), dan pihak lain telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sertifikat tanah bisa dibayar setelah semua angsuran yang di maksud telah lunas. Walaupun begitu, calon pembayar sertifikat juga harus memikirkan bahwa hal diatas tetap tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga atau institusi yang menawarkan program angsuran. Jadi pada dasarnya, sebelum membayar sertifikat tanah, pemilik tanah harus menyelesaikan kewajiban untuk membayar angsuran yang terhubung dengan tanah tersebut, contohnya yaitu uang muka atau cicilan bulanan. Maka jika semua kewajiban angsuran telah selesai, pemilik tanah bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah ke BPN.
Tetapi, BPN dibeberapa daerah juga tidak menawarkan opsi pembayaran angsuran bagi biaya sertifikat tanah. Maka calon pemilik tanah harus dapat membayar biaya sertifikat tanah secara penuh sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPN, yang menyebabkan ketidakmungkinan untuk membayar biaya sertifikat tanah setelah angsuran lunas.
Selain itu, pemilik tanah juga harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah. Persyaratan dan dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi tanah dan peraturan daerah setempat. Pemilik tanah harus memastikan bahwa mereka memahami persyaratan dan prosedur yang terkait dengan pengajuan permohonan sertifikat hak atas tanah sebelum membayar biaya sertifikat.
Biaya pembuatan sertifikat tanah
Sebagai contoh pengukuran, kita akan ambil dari wilayah DKI Jakarta dimana biaya Pendaftaran Pertama Kali senilai Rp50.000, kemudian Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80 ribu) + Rp 100.000= Rp 180.000. Setelah itu hitung juga Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67 ribu) + Rp 350.000= Rp 417.000. Yang berarti totalnya adalah Rp. 647.000, namun jika menggunakan jasa notaris, biaya yang harus dibayarkan yaitu antara Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000.
Kesimpulannya, pembayaran biaya sertifikat tanah sebenarnya tidak dapat dilakukan setelah angsuran lunas karena BPN tidak meiliki opsi pembayaran angsuran untuk biaya sertifikat tanah. Maka dari itu, pemilik tanah harus memastikan jika calon pembeli dapat membayar biaya sertifikat tanah secara penuh sebelum mengajukan permohonan sertifikat hak milik tanah.
No comments:
Post a Comment