Our Blog

Apakah tanah kavling bisa cash atau bertahap ?

 



Tanah Kavling - Tanah kavling adalah lahan yang telah dibagi menjadi banyak bagian kecil serta seringkali dijual terpisah. Tanah kavling pada dasarnya dijual dalam bentuk tanah kosong atau belum memiliki bangunan dan fasilitas apapun. Tetapi, ada juga penjual berbeda yang menjual tanah kavling dengan fasilitas tertentu, contohnya akses jalan, saluran air, serta listrik. Tanah kavling bisa dijual dengan ukuran yang bervariasi, dari beberapa meter persegi hingga ratusan meter persegi. Tentu saja harga tanah kavling juga bervariasi, tergantung pada lokasi, ukuran, fasilitas, dan permintaan pasar. Tanah kavling yang berada di lokasi strategis, contohnya didekat atau bahkan di pusat kota, dekat dengan akses transportasi, dan dekat dengan pusat perbelanjaan, akan mempunyai harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang berada di lokasi yang kurang strategis. Karena harga yang berbeda ini, beberapa orang pasti memiliki perbedaan dalam membayar tanah dimana mungkin saja mereka memiliki dana yang cukup untuk langsung menggunakan cash atau bahkan secara bertahap/menyicil. Lantas, apakah tanah kavling bisa cash atau bertahap ?


Pembayaran tanah kavling secara cash atau tunai


Pada dasarnya, tanah kavling bisa dijual dalam bentuk cash atau tunai, dan dijual secara bertahap dengan cicilan (berbunga atau tidak berbunga). Tentu saja nantinya pilihan pembayaran akan tergantung pada kebijakan penjual dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika penjual telah memutuskan untuk menjual tanah kavling secara tunai, pembeli memiliki kewajiban untuk membayar seluruh harga tanah pada saat transaksi pertama dilakukan. Hal ini adalah kendala bagi pembeli karena bisa saja tidak memiliki cukup dana untuk membayar harga tanah secara langsung. Tetapi, untuk pembeli yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, membeli tanah kavling secara tnuai bisa memberikan keuntungan dalam bentuk harga yang lebih murah dan lebih cepat selesai yang tentunya tanpa bunga.


Pembayaran tanah kavling secara bertahap (melakukan cicilan)


Untuk kasus pembelian tanah kavling secara bertahap, para pembeli bisa membayar sebagian harga tanah pada saat transaksi dilakukan atau Down Payment (DP) dan akan ada pembayaran lanjutan dalam jangka waktu tertentu dengan cara cicilan. Cara pembayaran ini memberikan kemudahan dan sedikit kebebasan bagi pembeli yang tidak memiliki cukup dana untuk membayar secara tunai atau bagi yang ingin mengatur keuangan mereka dengan lebih teratur. Tetapi, pembelian tanah kavling secara cicilan atau bertahap akan menghasilkan resiko. Salah satu resiko utama yang bisa dialami adalah kenaikan harga tanah selama periode cicilan, yang membuat pembeli harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga awal. Sementara itu, jika pembeli tidak sanggup membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan, pembeli dapat kehilangan tanah dan uang yang telah dibayarkan sebelumnya. 


Cara Menghindari resiko dari melakukan cicilan


Karena adanya resiko cicilan yang sudah menjadi rahasia umum, ada baiknya pembeli melakukan penelitian sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling secara bertahap. Pertama-tama pembeli harus memperhatikan perjanjian dan kontrak yang dibuat untuk pembelian tanah kavling secara rinci. Harus dipastikan bahwa kontrak tersebut telah jelas dan terinci terhadap harga, jangka waktu pembayaran, serta sanksi yang berlaku bila pembeli tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan. Ada baiknya juga untuk mengkonfirmasi harga tetap supaya harga tersebut tidak berubah dalam jangka beberapa waktu yang sudah ditetapkan bersama. Pembeli harus memastikan juga bahwa penjual memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah kavling itu. Untuk memastikan bahwa masalah seperti sengketa tanah dan kenaikan harga tiba-tiba ini dapat terhindari, pembeli dapat melakukan pengecekan melalui instansi terkait atau meminta bantuan ke notaris untuk memeriksa berbagai hal terkait jual beli tanah itu sendiri. 



Kesimpulannya, pembelian tanah kavling dapat dilakukan secara cash maupun bertahap, dan akan bergantung pada kebijakan penjual dan kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli. Pembelian secara cash memiliki keuntungan dalam bentuk harga yang lebih murah dan lebih cepat selesai, sedangkan pembelian secara bertahap memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pembayaran.


Baca Juga : Apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsuran lunas


No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.