Our Blog

Apakah mengurus sertifikat tanah gratis ?


Tanah Kavling - Pada dasarnya, Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku. Sertifikat tanah dapat dibuat di kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) terdekat dengan tanah. Sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti kepemilikan suatu tanah supaya tidak digunakan oleh orang lain. Sertifikat ini juga berguna untuk dijual sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, ditambah dengan berbagai kondisi yang harus dipenuhi untuk membuat atau mengurus sertifikat tanah, membuat sertifikat tanah sebagai barang yang sangat berharga dan harus dijaga karena harga jualnya itu sendiri bukan main-main. Lalu, apakah mengurus sertifikat tanah gratis?


Siapa yang bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis


Pertama-tama, mengurus sebuah sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah karena bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah terhadap klaim atau atas kepemilikan tanah itu sendiri. Maka dari itu, biasanya akan terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah karena hal ini dapat memiliki manfaat dan perlindungan hukum yang diberikan oleh sertifikat tanah tersebut. Namun, tetap ada juga cara mengurus sertifikat tanah secara gratis berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Didalam Undang-Undang, hanya ada beberapa kategori masyarakat saja yang boleh mengurus sertifikat tanah secara gratis, antara lain:


- Masyarakat kurang atau tidak mampu 

- Masyarakat yang terlindung dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana 

- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah 

- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri 

- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit 

- Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya 

-  Masyarakat hukum adat


Namun setelah semua ini, jika calon pembuat sertifikat bukan termasuk salah satu dari kategori masyarakat yang diatas, tetap bisa mengajukan secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Program ini disebut sebagai PTSL (Program Sertifikat Tanah Gratis), PTSL adalah proses mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (KOMINFO), program PTSL dilaksanakan berbarengan dengan seluruh Indonesia untuk seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan. Dengan semakin populernya PTSL atau sertifikasi tanah sebagai istilahnya ini di mata masyarakat, karena telah dijamin sepenuhnya oleh pemerintah perihal kepastian hukum dan perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Tata cara mengurus sertifikat secara gratis


- Sebelum mengurus PTSL ke BPN, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

  2. Surat tanah, contohnya seperti letter C, Akte Jual Beli, Berita Acara Kesaksian, dll. 

  3. Tanda batas tanah yang terpasang yang sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan. 

  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) . 

  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.


- Penyuluhan 

Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, calon pembuat diharapkan untuk mengikuti Penyuluhan yang dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.


- Pendataan

Di tahap ini, petugas yang berwenang akan melakukan interview perihal riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh) 


- Pengukuran 

Setelah itu, petugas akan mengukur serta meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Dimana para calon pembuat sertifikat harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. 


- Sidang Panitia A 

Kemudian petugas akan melakukan penelitian data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan dengan petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan.


- Pengumuman dan Pengesahan

Setelah 14 hari, akan ada pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah yang ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.


- Penerbitan Sertifikat 

Ditahap terakhir ini, pemohon akan menerima sertifikat tanah yang diberikan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik. 



Perlu diingat bahwa ada beberapa informasi yang menyebutkan bahwa pendaftaran online dapat dilakukan, para calon pengurus harus memerhatikan bila hal ini adalah hoax ataupun bukan. Kesimpulannya adalah sertifikat tanah dapat diurus secara gratis bila anda termasuk dalam kategori masyarakat seperti yang disebutkan tadi, bila bukan, para calon pengurus bisa juga mengurus sertifikat ini melalui PTSL.



Baca Juga : 
Bagaimana jika pemilik sertifikat tanah meninggal ?

No comments:

Post a Comment

Tanah Kavling Bandar Lampung Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Powered by Blogger.