Tanah Kavling - Pada hakikatnya tata cara jual beli tanah kavling yang sah di Indonesia melibatkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Setiap sertifikat tetap memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah aslinya. Saat membeli tanah, biasanya pembeli tidak lagi berurusan dengan pengembang, namun akan langsung dengan Badan Pertanahan Nasional. Adapun tata cara yang perlu diperhatikan dalam membeli kavling tanah yaitu :
- Menyiapkan sertifikat tanah dan status tanah yang akan dijual
Sertifikat tanah adalah dokumen yang memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Pembeli harus menanyakan kepada penjual mengenai status kepemilikan tanah tersebut, apakah HGB (Hak Guna Bangunan) sudah ada atau telah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih ber-HGB, ada baiknya untuk menanyakan kepada penjual atau developer tentang tanggungan biaya perubahan hak atas SHM. Tanah kavling yang berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, dan dapat pula dibeli secara kredit.
- Memastikan pemilik dan sertifikat yang sah
Dalam membeli sebidang tanah, ada baiknya untuk segera memastikan kepemilikan tanah yang sah dari tanah yang akan dijual ditempat tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penjual tanah untuk menunjukan sertifikat tanah, dengan begitu anda bisa melihat apakah pemilik merupakan pemilik yg sah atau hanya ahli waris dan semacamnya. Pembeli juga harus memastikan sertifikat tanah yang dijual adalah sertifikat pecahan, bukan yang utama. Mintalah penjual untuk menunjukkan setiap salinan sertifikat tanah. Lalu pastikan lokasi dan serial number masing-masing sertifikat tidak sama. Jika cocok, sertifikat kemungkinan besar adalah sertifikat master.
- Menentukan harga tanah
Menentukan harga tanah dapat dilakukan dengan mengecek nilai pasaran di sekitar lokasi tanah tersebut atau dengan menanyakan ke ahli penilai tanah. Namun di zaman canggih seperti sekarang, BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek harga tanah di seluruh Indonesia (https://bhumi. atrbpn.go.id/) dengan cara penggunaan yang cukup mudah. Tetap Pastikan harga yang Anda tetapkan adil dan sesuai dengan nilai pasaran.
- Membuat perjanjian jual beli
Setelah harga disepakati, Anda harus membuat perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian jual beli tersebut harus mencantumkan nama pembeli, penjual, harga tanah, ukuran tanah, dan seluruh syarat yang sudah disebutkan tadi.
- Membuat akta jual beli
Jika sudah membayar atau men-DP tanah, penjual harus membuatnya dihadapan notaris untuk memastikan bahwa itu sah. Dalam akta jual beli ini juga akan dijelaskan bahwa penjual telah menyerahkan hak milik atas tanah tersebut kepada pembeli.
- Pembayaran pelunasan
Setelah akta jual beli dibuat, jika tanah belum lunas, pembeli akan membayar pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Setelah pembayaran pelunasan selesai, maka pembeli akan menerima hak atas tanah tersebut dan penjual akan menerima pembayaran secara penuh.
- Mengurus peralihan sertifikat tanah
Setelah proses jual beli selesai, maka sertifikat tanah harus dialihkan ke nama pembeli. Untuk melakukan peralihan sertifikat tanah, Anda hanya perlu mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dalam tata cara jual beli tanah kavling yang sah di Indonesia. Dengan adanya proses diatas, dapat dipastikan bahwa jual beli tanah akan berlangsung lancar tanpa ada yang tertipu.
No comments:
Post a Comment